LATAR BELAKANG
Dalam rangka menghasilkan Tenaga Teknologi Laboratorium Medik yang profesional dan kompeten, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (DPP PATELKI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (AIPTLMI) menginisiasi pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang diharapkan dapat terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebagai proses awal DPP Patelki pada tanggal 17 Januari 2023 mengeluarkan surat Keputusan nomor 003/DPP-PATELKI/SK/I/2023 tentang Pengangkatan Panitia Kerja Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (LSP TLMI) dengan Ketua Pelaksana Nurasni, SKM. Panitia Kerja (Panja) selanjutnya mengangkat Sonny Feisal Rinaldi, S.Pd.,M.Kes sebagai ketua LSP TLMI. Sebagai awal proses menuju lisensi BNSP, pada tanggal 1 Februari 2023 berlangsung kegiatan Apresiasi calon LSP TLMI oleh BNSP.
Legalitas Yayasan LSP TLMI kemudian diajukan oleh Ketua DPP Patelki dan Ketua Umum AIPTLMI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Notaris Nurul Muslimah, S.H. Sehubungan dengan nama TLMI mirip dengan nama lembaga lain yang sudah terdaftar di Kemenhumkam maka LSP TLMI berubah nama menjadi LSP Pranata Laboratorium Medik Presisi (LSP PLMP) dan disahkan berdasar SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0005902.AH.01.04 Tahun 2023, tanggal 7 April 2023.
PEMANGKU KEPENTINGAN
Pimpinan organisasi DPP Patelki sebagai organisasi yang menaungi seluruh tenaga Teknologi Laboratorium Medik Indonesia mempunyai komitmen untuk dapat memberikan legalisasi terhadap kompetensi yang dimiliki oleh anggotanya. LSP PLMP dibentuk agar dapat memfasilitasi pengakuan kompetensi oleh Pemerintah dan menghasilkan tenaga TLM yang profesional dan terstandar baik dalam dan luar negeri.
Pembentukan perangkat organisasi LSP PLMP dilakukan oleh pimpinan DPP Patelki selaku Dewan Pembina dengan surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan LSP PLMP Nomor 001/Yayasan LSP-PLMP/SK/V/2023 tentang Pengangkatan Ketua Lembaga Sertifikai Profesi Pranata Laboratorium Medik Presisi. Selanjutnya Ketua LSP PLMP membentuk pengurus pelaksana LSP PLMP melaui SK Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pranata Laboratorium medik Presisi Nomor 001/LSP-PLMP/SK/V/2023.
Pembentukan LSP PLMP bertujuan menghasilkan Tenaga Kesehatan Laboratorium Medik Indonesia yang profesional dan kompeten yang mampu bersaing di dunia usaha dan dunia industri khususnya di laboratorium yang berhubungan dengan pelayanan Kesehatan. Dukungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan selaku Instansi yang menaungi tenaga Kesehatan di Indonesia terhadap LSP PLMP terwujud dalam Surat Rekomendasi Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Nomor PL.01.01/F.V/1823/2024 tanggal 29 April 2024. Sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP PLMP juga berkomitmen memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
BENTUK ORGANISASI
LSP Pranata Laboratorum Medik Presisi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi dibawah naungan BNSP dan Kementerian Kesehatan selaku sektor Pembina yang melaksanakan fungsi sertifikasi kompetensi kepada Ahli teknologi Laboratorium Medik di seluruh Indonesia. LSP PLMP adalah LSP jenis P3 yang memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) nomor 2 / BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.